NAMA :
ADITYA PRATIWI
KELAS
: XII AP 1
JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan
industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan
suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan
aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di
lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan
lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan
tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap
lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian
izin tempat usaha kepada seseorang atau
bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi
keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten
atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan
mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib
menaati syarat-syarat antara lain : Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan
Lain-lain.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha
Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun
lembaga keuangan resmi lainnya.
3. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP
( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang
wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah
memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
Tujuan dari
analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang
berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
bijaksana.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi
sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah,
cepat dan efisien.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi
sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban
Perpajakan, misalnya dalam pengisian
SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
7. IMB (Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap
pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan
Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat
bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.
info Yang membantu,bagaimana jika anda juga menambahkan syarat - syarat dalam pembuatan jenis jenis surat izin usaha di atas?.
BalasHapussangat membantu tugas ane ini bang.. (Y)
BalasHapusSyukron Katsriro ya Akhi ....
BalasHapusSalam semuanyaa,
BalasHapusSaya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com / Asrof. Alhabsyi@gmail.com
No. HP : 085959137195
Dan untuk biaya dipastikan murah meriah
Regard's
CV. Trustle Consulting
informasi menarik izin usaha juga
BalasHapusTerima kasih infonya - IADP Blogger - The Biggest Indonesia Blogger Tips And Tutorial About Android And PC
BalasHapuswww.naufalrajailmu.blogspot.com
Terima kasih infonya - IADP Blogger - The Biggest Indonesia Blogger Tips And Tutorial About Android And PC
Hapushttp://www.naufalrajailmu.blogspot.com